Suku Bunga Bank Sentral: 6.75%
menu

PT Investree Radhika Jaya

Dalam lanskap keuangan digital Indonesia yang dinamis, PT Investree Radhika Jaya, atau yang lebih dikenal sebagai Investree, pernah menempati posisi penting sebagai pelopor dalam penyediaan akses pembiayaan bagi UMKM. Didirikan dengan visi untuk menjembatani kesenjangan pembiayaan, Investree membangun reputasi sebagai platform inovatif yang memanfaatkan teknologi. Namun, perjalanan Investree berakhir dengan pencabutan izin usaha oleh OJK pada akhir tahun 2024, menandai sebuah babak baru dalam sejarah industri pinjaman digital di tanah air.

Sejarah Singkat dan Model Bisnis Investree

Investree didirikan pada Oktober 2015 dan terdaftar di Indonesia sebagai operator Sistem Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di bawah regulasi OJK. Kantor pusatnya berlokasi di AIA Central, Jakarta Selatan. Perusahaan ini adalah entitas swasta, dengan modal awal dari Investree Group yang berbasis di Singapura, dan berhasil menarik investor institusional besar seperti MUFG Innovation Partners, BRI Ventures, responsAbility dari Swiss, serta Jahiz Tech Advisors (JTA) dari Qatar.

Model bisnis Investree adalah pasar B2B (business-to-business) yang menghubungkan pemberi pinjaman institusional dan ritel dengan UMKM serta pengusaha mikro. Investree menawarkan berbagai lini produk, termasuk pembiayaan anjak piutang, pembiayaan pembeli, pinjaman modal kerja berjangka, pinjaman toko daring, dan pinjaman usaha mikro yang diluncurkan pada kuartal keempat 2020 melalui kemitraan ekosistem. Target pasarnya adalah UMKM yang mencari solusi modal kerja berbasis digital dan ekosistem.

Jajaran eksekutif Investree pernah diisi oleh tokoh-tokoh berpengalaman dari latar belakang teknologi finansial, perbankan, dan analisis data. Adrian Asharyanto Gunadi adalah salah satu pendiri dan CEO (yang kemudian diberhentikan pada Januari 2024), Amalia Safitri menjabat sebagai Direktur Risiko (mengawasi penilaian kelayakan kredit berbasis kecerdasan buatan), dan Dickie Widjaja sebagai Direktur Informasi.

Penawaran Produk dan Layanan Pinjaman

Sebelum pencabutan izin usahanya, Investree menawarkan beragam produk pinjaman yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik UMKM:

  • Pembiayaan Anjak Piutang: Membiayai piutang usaha yang belum jatuh tempo.
  • Pembiayaan Pembeli: Mendanai pesanan pembelian yang diterima oleh UMKM.
  • Pinjaman Modal Kerja Berjangka: Pinjaman untuk kebutuhan modal kerja umum dengan jangka waktu tertentu.
  • Pinjaman Toko Daring: Solusi pembiayaan bagi pelaku usaha yang beroperasi di platform e-commerce.
  • Pinjaman Usaha Mikro: Pinjaman dengan plafon lebih kecil, seringkali melalui kemitraan ekosistem.

Batas Pinjaman, Suku Bunga, dan Biaya:

Batas pinjaman yang ditawarkan Investree bervariasi, mulai dari minimal Rp 5 juta hingga maksimal Rp 2 miliar. Suku bunga yang dikenakan juga berbeda-beda tergantung jenis produk:

  • Pembiayaan Anjak Piutang: 0,35%-0,45% per bulan (sekitar 4,2%-5,4% per tahun).
  • Pinjaman Modal Kerja: 0,40%-0,55% per bulan (sekitar 4,8%-6,6% per tahun).
  • Pinjaman Usaha Mikro: Mulai dari 1,0% per bulan (sekitar 12% per tahun).

Tingkat Persentase Tahunan (APR) yang sebenarnya dikomunikasikan kepada profil peminjam individu selama proses pendaftaran, dengan kisaran APR tahunan umum antara 12% hingga 20%. Jangka waktu pinjaman bervariasi dari 30 hari hingga 12 bulan, dengan struktur pembayaran peluru (bullet) atau angsuran, tergantung pada produk.

Struktur biaya Investree meliputi biaya provisi/pemrosesan sebesar 1%-2% dari jumlah pinjaman, serta denda keterlambatan pembayaran sebesar 0,1%-0,2% per hari keterlambatan. Untuk beberapa produk tertentu, tidak ada penalti untuk pelunasan dini. Persyaratan agunan bervariasi; beberapa pinjaman dijamin dengan piutang atau pesanan pembelian, sementara pinjaman usaha mikro mungkin dijamin melalui aliran kas yang dipantau mitra. Tersedia pula opsi tanpa agunan untuk peminjam UMKM berkualitas tinggi berdasarkan data ekosistem dan penilaian kecerdasan buatan.

Proses Aplikasi, Teknologi, dan Jangkauan

Investree mengadopsi pendekatan digital sebagai prioritas utama dalam operasionalnya. Pengajuan pinjaman dapat dilakukan melalui aplikasi seluler yang tersedia untuk iOS dan Android, serta melalui situs web resmi investree.id. Perusahaan ini tidak memiliki jaringan kantor cabang fisik, dengan dukungan utama disediakan melalui kemitraan ekosistem dan pusat panggilan.

Proses Mengenal Nasabah Anda (KYC) dan pendaftaran dilakukan secara digital, dengan mengunggah dokumen seperti kartu identitas, registrasi perusahaan, dan laporan rekening bank. Verifikasi dilakukan melalui integrasi API dengan basis data identitas nasional dan laporan bank. Untuk pinjaman usaha mikro, verifikasi tatap muka dapat dilakukan melalui mitra ekosistem.

Investree menggunakan model penilaian kelayakan kredit hibrida yang menggabungkan kecerdasan buatan dan analisis manusia. Data alternatif, seperti riwayat transaksi dan interaksi ekosistem, serta data tradisional (laporan bank), digunakan sebagai masukan bagi mesin pembelajaran untuk penilaian risiko awal. Analis manusia kemudian meninjau anomali yang ditemukan oleh sistem untuk memfinalisasi keputusan kredit.

Pencairan dana dilakukan melalui transfer bank ke rekening peminjam. Investree juga pernah melakukan proyek percontohan pencairan melalui kemitraan dompet digital untuk pengusaha mikro di daerah terpencil. Proses penagihan melibatkan pengingat otomatis melalui SMS atau email, penagihan terstruktur melalui mitra ekosistem untuk pinjaman mikro, dan tindakan pemulihan hukum yang dialihdayakan kepada agen penagihan untuk akun-akun bermasalah.

Aplikasi seluler Investree, dengan rating rata-rata sekitar 4,2 dari 5 bintang di toko aplikasi, menawarkan fitur-fitur seperti pelacakan pinjaman, penjadwalan pembayaran, tanda tangan elektronik, dan unggah dokumen. Situs web menyediakan dasbor peminjam dan pemberi pinjaman, simulator kredit, dan sumber daya edukasi. Investree memiliki jangkauan nasional di Indonesia, dengan fokus pada wilayah Jawa, Sumatra, dan Sulawesi melalui saluran digital dan mitra ekosistem lokal. Perusahaan ini melayani lebih dari 50.000 UMKM dan pengusaha mikro aktif, mayoritas pemilik usaha kecil berusia 25-45 tahun dengan literasi digital.

Status Regulasi, Krisis, dan Dampak Pencabutan Izin

Sebagai platform pinjaman berbasis teknologi informasi, Investree beroperasi di bawah lisensi dan pengawasan OJK, sesuai dengan POJK 10/POJK.05/2022. Namun, perusahaan ini menghadapi serangkaian tindakan regulasi yang berpuncak pada pencabutan izin usahanya.

  • April 2024: OJK mengeluarkan peringatan terkait rasio pinjaman bermasalah (NPL) Investree yang melampaui batas 5%.
  • Agustus 2024: Dikenakan pembatasan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK.
  • 21 Oktober 2024: Izin usaha Investree dicabut sepenuhnya oleh OJK karena kegagalan memenuhi persyaratan modal inti minimum sebesar Rp 7,5 miliar dan adanya pelanggaran tata kelola.

Pencabutan izin ini berarti Investree secara resmi berhenti beroperasi sebagai penyelenggara LPBBTI. Meskipun demikian, Investree berkewajiban untuk menyelesaikan kewajiban antara peminjam dan pemberi pinjaman, menyediakan pusat kontak untuk layanan pelanggan, dan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memulai proses likuidasi. OJK terus melakukan pengawasan untuk memastikan perlindungan terhadap pemberi pinjaman dan peminjam selama proses likuidasi berlangsung.

Sebagai bagian dari komitmen perlindungan konsumen, Investree sebelumnya memelihara pemisahan dana nasabah (segregated client funds), keterbukaan biaya yang transparan, dan saluran pengaduan. Kewajiban ini tetap harus dipenuhi dalam rangka proses likuidasi.

Posisi Pasar dan Pengalaman Nasabah (Dalam Konteks Sejarah)

Sebelum krisis yang menyebabkan pencabutan izinnya, Investree beroperasi dalam lanskap kompetitif yang diisi oleh pemain lain seperti KoinWorks, Modalku, dan Akseleran. Keunikan Investree terletak pada fokus kemitraan ekosistem (misalnya, eFishery untuk agritech), model penilaian kelayakan kredit hibrida berbasis AI, dan penekanan pada pinjaman usaha mikro.

Rencana pertumbuhan dan ekspansi Investree sebelum pencabutan izin termasuk masuk ke pasar Filipina dan memperdalam kerja sama dengan bank melalui kepemilikan saham di Bank Amar (18,4% diakuisisi oleh Investree Group pada tahun 2022). Perusahaan ini juga menjalin kemitraan strategis dengan bank-bank besar seperti Mandiri, Danamon, BRI, dan Jago, serta berbagai platform ekosistem lainnya.

Ulasan pengguna Investree secara umum cukup positif mengenai kemudahan aplikasi dan kecepatan proses. Namun, beberapa keluhan umum meliputi keterlambatan pencairan dana, penundaan verifikasi identitas untuk pinjaman mikro, dan perhitungan denda keterlambatan yang kurang transparan. Layanan pelanggan Investree didukung oleh berbagai saluran seperti email, WhatsApp, dan telepon, dengan waktu respons rata-rata satu hari kerja. Banyak UMKM, khususnya di sektor perikanan dan ritel, melaporkan pertumbuhan bisnis sebesar 20-30% berkat akses modal kerja melalui jaringan Investree.

Dari sisi kinerja keuangan, perkiraan pendapatan Investree untuk tahun fiskal 2024 adalah sekitar USD 31,4 juta, namun perusahaan ini belum membukukan keuntungan karena peningkatan provisi pinjaman bermasalah dan perlambatan penyaluran pinjaman baru. Investree berhasil mengumpulkan sekitar USD 291 juta dalam 10 putaran pendanaan, termasuk pembiayaan utang sebesar USD 10,5 juta dari responsAbility pada tahun 2021. Penyaluran pinjaman kumulatif Investree kepada UMKM mencapai Rp 14 triliun. Namun, rasio pinjaman bermasalah melonjak hingga sekitar 16% pada awal 2024, jauh di atas batas industri 2,8% dan batas OJK 5%. Meskipun Investree memiliki mitigasi risiko melalui pemantauan ekosistem dan sistem AI, kontrol analisis risiko kredit yang tidak memadai menjadi pemicu sanksi regulasi.

Saran Praktis bagi Calon Peminjam dan Pelajaran dari Kasus Investree

Kisah Investree menjadi pengingat penting bagi siapa pun yang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman digital. Berikut adalah beberapa saran praktis dan pelajaran berharga:

  1. Lakukan Uji Tuntas (Due Diligence) Secara Menyeluruh: Sebelum mengajukan pinjaman ke platform mana pun, pastikan platform tersebut terdaftar dan diawasi secara aktif oleh OJK. Periksa status perizinan secara berkala di situs web resmi OJK.
  2. Pahami Risiko Pinjaman Digital: Pinjaman berbasis teknologi informasi menawarkan kemudahan, namun juga memiliki risiko. Pahami model bisnis platform, bagaimana dana Anda dikelola (jika Anda pemberi pinjaman), atau bagaimana kewajiban Anda diatur (jika Anda peminjam).
  3. Perhatikan Kualitas Keuangan Perusahaan: Meskipun data keuangan internal tidak selalu transparan untuk publik, perhatikan tanda-tanda peringatan dari regulator, seperti pembatasan kegiatan usaha atau peringatan terkait rasio pinjaman bermasalah.
  4. Teliti Detail Produk Pinjaman: Baca dengan cermat semua syarat dan ketentuan, termasuk suku bunga, biaya provisi, denda keterlambatan, dan kebijakan pelunasan dini. Pastikan tidak ada biaya tersembunyi dan semua informasi transparan.
  5. Manfaatkan Saluran Pengaduan yang Tersedia: Jika Anda memiliki keluhan atau pertanyaan, segera hubungi platform dan OJK jika masalah tidak terselesaikan. OJK memiliki peran krusial dalam melindungi konsumen.
  6. Belajar dari Kasus Investree: Kasus Investree menunjukkan bahwa bahkan platform yang awalnya kuat dan didukung investor besar pun bisa menghadapi tantangan serius hingga pencabutan izin. Ini menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang kuat dan kepatuhan regulasi yang ketat dalam menjaga keberlanjutan bisnis.

Kesimpulan

PT Investree Radhika Jaya, yang pernah menjadi pemain kunci dalam ekosistem pinjaman digital Indonesia, kini sedang dalam proses likuidasi setelah izin usahanya dicabut oleh OJK pada Oktober 2024. Meskipun memiliki teknologi canggih, kemitraan ekosistem yang kuat, dan dampak positif terhadap ribuan UMKM, kekurangan modal inti, kegagalan tata kelola, dan rasio pinjaman bermasalah yang tinggi akhirnya menyebabkan kejatuhannya. OJK terus mengawasi proses likuidasi ini untuk melindungi kepentingan pemberi pinjaman dan peminjam yang terlibat, menjadikannya sebuah pelajaran penting bagi seluruh pelaku dan pengguna layanan keuangan digital di Indonesia.

Informasi Perusahaan
3.59/5
Pakar Terverifikasi
James Mitchell

James Mitchell

Pakar Keuangan Internasional & Analis Kredit

Pengalaman lebih dari 8 tahun menganalisis pasar pinjaman dan sistem perbankan di 193 negara. Membantu konsumen membuat keputusan finansial yang tepat melalui riset independen dan panduan ahli.

Diverifikasi 3 hari yang lalu
193 Negara
12.000+ Ulasan