Suku Bunga Bank Sentral: 6.75%
menu

PT Pintek Teknologi Finansial

Dunia teknologi finansial (fintech) di Indonesia terus berkembang pesat, menghadirkan berbagai solusi inovatif untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan masyarakat. Salah satu pemain kunci di sektor ini adalah PT Pintek Teknologi Finansial, atau lebih dikenal dengan nama Pintek. Berfokus pada segmen pendidikan dan rantai pasok UMKM, Pintek menawarkan alternatif pembiayaan yang mudah diakses dan berlisensi resmi.

Gambaran Umum Perusahaan dan Latar Belakang Pintek

PT Pintek Teknologi Finansial, yang secara hukum terdaftar sebagai PT Pinduit Teknologi Indonesia, didirikan pada tanggal 29 Maret 2018. Perusahaan ini adalah Perseroan Terbatas yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pintek mendapatkan izin pinjaman dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor KEP-26/D.05/2021 pada tanggal 21 April 2021, menegaskan statusnya sebagai penyedia layanan keuangan yang sah dan terawasi. Selain itu, Pintek juga merupakan anggota terdaftar di Asosiasi FinTech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), yang semakin memperkuat kredibilitasnya.

Pintek sepenuhnya dimiliki oleh SoCap Holding Pte. Ltd., sebuah inkubator usaha berdampak sosial yang berbasis di Singapura, dengan fokus pada inklusi keuangan di Asia Tenggara. Kepemilikan ini menegaskan komitmen Pintek terhadap dampak sosial, khususnya di sektor pendidikan.

Model bisnis Pintek beroperasi sebagai platform pinjaman digital murni, dengan target pasar yang sangat spesifik:

  • Pembiayaan Pendidikan: Menjangkau siswa dan orang tua melalui pinjaman biaya kuliah (Pintek Students), serta institusi pendidikan dengan pinjaman modal kerja (Pintek Institutions) dan pembiayaan pemasok (Pintek Edu-Supplier).
  • Pembiayaan Rantai Pasok: Menyediakan pembiayaan distributor, faktur, dan inventaris untuk pemasok UMKM dalam ekosistem pendidikan.

Pelanggan akhir Pintek meliputi orang tua dan siswa yang membutuhkan pinjaman biaya pendidikan, institusi pendidikan yang memerlukan modal kerja, dan pemasok kecil untuk sekolah yang mencari pembiayaan piutang. Tim manajemen Pintek dipimpin oleh Co-Founder & CEO Ioann Fainsilber dan Co-Founder & Presiden Direktur Tommy Yuwono, yang memiliki visi kuat dalam memajukan pembiayaan digital di sektor pendidikan.

Produk dan Layanan Pembiayaan Pintek

Pintek menawarkan beragam produk pinjaman yang dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan di ekosistem pendidikan:

  • Pintek Students: Merupakan pinjaman angsuran tanpa jaminan yang ditujukan untuk pembayaran biaya kuliah. Ini adalah solusi bagi mahasiswa atau orang tua yang membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan.
  • Pintek Institutions: Pinjaman modal kerja beragunan yang diperuntukkan bagi sekolah dan institusi pendidikan. Produk ini membantu institusi mengelola arus kas dan membiayai operasional mereka.
  • Pintek Edu-Supplier: Pembiayaan faktur dan inventaris untuk pemasok di sektor pendidikan. Ini membantu UMKM yang merupakan bagian dari rantai pasok pendidikan untuk menjaga likuiditas dan pertumbuhan bisnis mereka.

Jumlah Pinjaman, Suku Bunga, dan Tenor

Untuk jumlah pinjaman, Pintek melayani mulai dari minimum Rp 1 juta hingga maksimum Rp 1 miliar. Kisaran ini cukup fleksibel untuk berbagai kebutuhan, baik individu maupun institusi.

Mengenai suku bunga, Pintek belum secara publik mengungkapkan rentang suku bunga yang pasti per September 2025. Namun, berdasarkan standar industri fintech di Indonesia untuk pinjaman tanpa agunan, suku bunga tahunan biasanya berkisar antara 12% hingga 24%. Penting bagi calon peminjam untuk memastikan informasi suku bunga terkini langsung dari situs web Pintek atau saat proses aplikasi.

Tenor pinjaman juga bervariasi sesuai dengan jenis produk:

  • Untuk Pintek Students, tenor bisa mencapai 12 bulan.
  • Untuk Pintek Institutions dan Pintek Edu-Supplier, tenor dapat mencapai 24 bulan.

Struktur biaya di Pintek mencakup biaya provisi yang umum di industri. Biaya provisi ini diperkirakan berkisar antara 1% hingga 5% dari pokok pinjaman. Selain itu, ada denda keterlambatan pembayaran yang umumnya berkisar antara 0,5% hingga 1% per bulan dari saldo terutang, sesuai dengan standar industri.

Persyaratan agunan juga berbeda: Pintek Students tidak memerlukan agunan, sedangkan produk untuk institusi dan pemasok memerlukan agunan berupa piutang atau inventaris.

Proses Aplikasi, Operasional, dan Pengalaman Pengguna Pintek

Pintek menekankan pada pengalaman digital penuh. Semua proses aplikasi dilakukan secara daring melalui situs web resmi Pintek di

pintek.id

. Perlu dicatat bahwa Pintek saat ini tidak memiliki aplikasi seluler khusus di iOS maupun Android; seluruh proses pendaftaran dan pengelolaan pinjaman dilakukan melalui peramban web.

Proses KYC dan Verifikasi

Proses Verifikasi Identitas Pelanggan (KYC) dan onboarding dilakukan secara digital. Calon peminjam diwajibkan untuk melakukan verifikasi identitas menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan mencocokkan swafoto (selfie match). Pengunggahan dokumen lainnya dilakukan melalui portal yang aman. Sistem penilaian kredit Pintek menggunakan algoritma kepemilikan yang mengintegrasikan data kredit institusi pendidikan, laporan rekening bank dan riwayat transaksi pemohon, serta data alternatif pihak ketiga seperti pembayaran tagihan utilitas.

Pencairan dan Penagihan

Metode pencairan dana dilakukan melalui transfer bank langsung ke rekening peminjam. Untuk pinjaman biaya kuliah, pembayaran dapat langsung ditujukan ke institusi pendidikan terkait. Pintek juga memiliki sistem pengingat pembayaran otomatis melalui SMS dan email. Untuk pinjaman institusi yang mengalami keterlambatan, Pintek dapat melibatkan agen penagihan pihak ketiga.

Jangkauan dan Basis Pelanggan

Pintek memiliki jangkauan nasional di seluruh 34 provinsi, dengan fokus awal di Jawa dan Sumatera. Hingga saat ini, Pintek telah melayani lebih dari 650.000 pengguna unik di 29 provinsi. Basis pelanggan Pintek didominasi oleh peminjam di sektor pendidikan, termasuk lebih dari 750 institusi, 100+ pemasok pendidikan, dan 650.000+ siswa yang telah terjangkau. Peminjam individu (orang tua/siswa) umumnya berusia 25-45 tahun, sementara peminjam institusi adalah sekolah K-12 swasta dan perguruan tinggi vokasi.

Status Regulasi, Posisi Pasar, dan Saran Praktis

Pintek beroperasi di bawah pengawasan OJK, dengan lisensi sebagai Platform Pendanaan Bersama (P2P Lending) sesuai Peraturan OJK No. 77/2016. Sebagai anggota AFPI, Pintek berkomitmen pada kepatuhan regulasi dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Pintek juga mematuhi pedoman perlindungan peminjam dari OJK, termasuk pengungkapan harga yang transparan di situs web dan adanya masa tunggu (cooling-off period) sebelum dana dicairkan. Hingga September 2025, tidak ada catatan tindakan penalti atau penegakan hukum terhadap Pintek.

Posisi Pintek di Pasar

Dalam lanskap fintech Indonesia yang kompetitif, Pintek bersaing dengan pemain besar seperti Investree, Modalku, Amartha (khusus vertikal pendidikan), dan Kredivo (pinjaman umum). Diferensiasi utama Pintek terletak pada fokus eksklusifnya pada ekosistem pendidikan dan pembiayaan rantai pasok secara menyeluruh. Pintek termasuk dalam 10 pemberi pinjaman fintech pendidikan berlisensi OJK paling aktif berdasarkan volume penyaluran pinjaman, dengan pertumbuhan volume penyaluran yang signifikan (5 kali lipat) secara tahunan pada paruh pertama 2021.

Ulasan Pelanggan dan Layanan

Berdasarkan platform ulasan B2B (meskipun belum terverifikasi secara publik), Pintek memiliki peringkat rata-rata sekitar 4,2 bintang. Pujian umum mencakup proses pencairan yang cepat untuk pinjaman biaya kuliah dan portal peminjam yang intuitif. Namun, beberapa keluhan yang muncul adalah keterlambatan sesekali dalam proses verifikasi dokumen (2-3 hari kerja) dan ketiadaan aplikasi seluler dianggap sebagai ketidaknyamanan kecil oleh beberapa pengguna.

Pintek menyediakan dukungan pelanggan melalui email ([email protected]) dan saluran telepon (021-50884607), dengan standar waktu respons (SLA) dalam 24 jam pada hari kerja.

Kinerja Keuangan dan Pendanaan

Pintek telah berhasil mengamankan beberapa putaran pendanaan. Pendanaan awal (seed) sebesar US$5 juta diperoleh pada tahun 2020. Putaran Seri A senilai US$7 juta ditutup pada Oktober 2021, sehingga total ekuitas yang terkumpul mencapai US$33 juta per tahun 2024. Selain itu, Pintek juga mendapatkan fasilitas utang sebesar US$21 juta pada Januari 2021. Volume penyaluran pinjaman tahunan ditargetkan mencapai Rp 700 miliar pada tahun 2021, dengan proyeksi pendapatan Rp 70 miliar.

Tingkat gagal bayar Pintek dilaporkan sekitar 2% dari pokok pinjaman yang beredar, yang merupakan standar industri. Pintek mengelola risiko dengan provisi dinamis sesuai pedoman OJK dan diversifikasi portofolio di lebih dari 750 institusi.

Saran Praktis untuk Calon Peminjam

Bagi Anda yang mempertimbangkan untuk mengajukan pinjaman melalui Pintek, berikut adalah beberapa saran praktis dari sudut pandang seorang analis keuangan:

  1. Pahami Kebutuhan Anda: Tentukan dengan jelas jenis pinjaman yang Anda butuhkan (pendidikan individu, modal kerja institusi, atau pembiayaan pemasok) dan sesuaikan dengan produk Pintek yang relevan.
  2. Periksa Persyaratan dengan Seksama: Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dokumen dan kriteria kelayakan. Siapkan KTP, laporan bank, dan dokumen pendukung lainnya. Untuk institusi atau pemasok, pastikan Anda memahami persyaratan agunan.
  3. Pahami Biaya dan Suku Bunga: Meskipun Pintek belum secara publik mengungkapkan suku bunga pasti, penting untuk meminta rincian lengkap mengenai suku bunga efektif tahunan (APR), biaya provisi, dan denda keterlambatan sebelum menandatangani perjanjian. Bandingkan dengan penyedia lain jika memungkinkan.
  4. Manfaatkan Portal Daring: Karena Pintek beroperasi sepenuhnya secara daring melalui situs web, biasakan diri Anda dengan portal peminjam mereka untuk pengelolaan pinjaman yang efisien dan pemantauan status.
  5. Pertimbangkan Tenor Pinjaman: Pilih tenor yang sesuai dengan kemampuan pembayaran Anda. Tenor yang lebih panjang berarti angsuran bulanan lebih ringan, tetapi total bunga yang dibayar bisa lebih besar.
  6. Hubungi Layanan Pelanggan: Jangan ragu untuk menghubungi layanan pelanggan Pintek melalui email atau telepon jika ada pertanyaan atau kendala selama proses aplikasi atau setelah pinjaman disetujui.
  7. Pertimbangkan Reputasi dan Izin: Sebagai platform berizin OJK dan anggota AFPI, Pintek memiliki kredibilitas yang kuat. Ini memberikan lapisan perlindungan tambahan bagi peminjam.

Secara keseluruhan, Pintek menawarkan solusi pembiayaan yang berharga dan terfokus di segmen pendidikan dan UMKM di Indonesia. Dengan pemahaman yang cermat tentang produk dan prosesnya, calon peminjam dapat memanfaatkan layanan Pintek untuk mencapai tujuan finansial dan pendidikan mereka.

Informasi Perusahaan
3.67/5
Pakar Terverifikasi
James Mitchell

James Mitchell

Pakar Keuangan Internasional & Analis Kredit

Pengalaman lebih dari 8 tahun menganalisis pasar pinjaman dan sistem perbankan di 193 negara. Membantu konsumen membuat keputusan finansial yang tepat melalui riset independen dan panduan ahli.

Diverifikasi 3 hari yang lalu
193 Negara
12.000+ Ulasan